JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyita mobil milik Advokat Lucas yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Menurut Febri, KPK hanya menggeledah mobil Lucas.
"Mobil tersebut tidak disita jadi yang kami lakukan adalah proses penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).
Febri mengakui memang ada sejumlah barang bukti tambahan yang sedang dicari oleh KPK. Namun, barang bukti tersebut bukan mobil milik Lucas melainkan yang berkaitan dengan proses penyidikan pokok perkara.
"Perlu kami sampaikan juga dalam proses penanganan perkara ini sudah cukup bukti yang kuat yang kami miliki mulai dari keterangan saksi bukti-bukti elektronik dan juga barang-barang bukti yang lain," terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Advokat Lucas sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu ketika melarikan diri serta menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar negeri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.