NEW YORK – Amerika Serikat (AS) mengumumkan akan menolak visa diplomatik bagi pasangan sesama jenis dari kalangan diplomat asing dan pegawai Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Perubahan itu mulai berlaku pada Senin, 1 Oktober. Bagi pasangan sesama jenis yang sudah memiliki visa dan sedang berada di AS, diberi waktu hingga 31 Desember untuk pergi, menikah atau mengubah visa mereka.
Ini merupakan perubahan dari ketetapan yang diberlakukan pada 2009.
Saat ini, baru 25 negara yang telah mengakui pernikahan sesama jenis. Homoseksualitas masih tetap dianggap ilegal di 71 negara.
Kebijakan baru pemerintahan Trump ini diedarkan dalam memo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).