(Baca Juga: Ternyata, Setnov Juga Dijanjikan Fee PLTU Riau Sebesar 6 Juta Dolar AS)
"Atas permintaan terdakwa, bertempat di ruang kerja ketua fraksi Golkar, Setya Novanto memperkenalkan terdakwa dengan Eni Maulani Saragi selaku anggota komisi VII DPR RI yang membidangi energi, riset, tekhnologi, serta lingkungan hidup," terang Jaksa.
Johanes Budisutrisno Kotjo sendiri didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000 oleh Jaksa penuntut umum pada KPK.
Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.
(Khafid Mardiyansyah)