JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) punya andil dalam meloloskan proyek PLTU Riau-1. Jaksa menyebut Setnov yang membantu Johanes Kotjo untuk dapat proyek mulut tambang tersebut.
Setnov merupakan sosok yang mengenalkan Bos Blackgold Natural Resources, Johanes Kotjo ke Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Setnov meminta Eni untuk membantu Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
"Setya Novanto menyampaikan kepada Eni Maulani Saragih agar membantu terdakwa dalam proyek PLTU Riau dan untuk itu, terdakwa akan memberikan fee, yang kemudian disanggupi oleh Eni," kata Jaksa KPK Ronald Ferdinad Worotikan saat membacakan surat dakwaan Johanes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Awalnya, Johanes Kotjo mengetahui adanya rencana pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada 2015. Kotjo pun mendapatkan investor yakni perusahaan China Huadian Engineering Company untuk menggarap proyek itu dengan kesepakatan untuk menyediakan fee sebesar Rp25 Juta Dollar Amerika jika proyek tersebut berjalan lancar.
Menindaklanjuti kesepakatan itu, Kotjo memerintahkan Direktur PT Samantaka Batubara, Rudy Herlambang untuk mengajukan bentuk Indepenent Power Procedur (IPP) ke PLN. Namun, setelah beberapa bulan berlalu ternyata permohonan itu tidak ditindaklanjuti oleh PT PLN.
Kotjo pun kemudian meminta bantuan kepada Setya Novanto (Setnov) agar dipertemukan dengan pihak PLN. Selanjutnya, Setnov menunjuk Eni Saragih untuk membantu Johanes Kotjo bertemu dengan pihak PLN dengan fee yang telah dijanjikan.
(Baca Juga: Ternyata, Setnov Juga Dijanjikan Fee PLTU Riau Sebesar 6 Juta Dolar AS)
"Atas permintaan terdakwa, bertempat di ruang kerja ketua fraksi Golkar, Setya Novanto memperkenalkan terdakwa dengan Eni Maulani Saragi selaku anggota komisi VII DPR RI yang membidangi energi, riset, tekhnologi, serta lingkungan hidup," terang Jaksa.
Johanes Budisutrisno Kotjo sendiri didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000 oleh Jaksa penuntut umum pada KPK.
Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.
(Khafid Mardiyansyah)