JAKARTA - Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Dewan Pers periode 2019-2022. Pendaftaran dimulai sejak 3 Oktober 2018 hingga 23 Oktober 2018 pukul 24.00 WIB. Masa bakti anggota Dewan Pers saat ini akan berakhir pada Februari 2019.
BPPA menetapkan syarat umum dan syarat administrasi untuk menjadi anggota Dewan Pers. Berikut syarat lengkapnya:
Syarat Umum:
1. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik;
2. Memiliki integritas pribadi;
3. Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness;
3. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers;
4. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan;
5. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers;
6. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya;
Syarat Administrasi:
1. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
2. Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
3. Membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, terpidana atau mantan terpidana.
4. Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
5. Menyertakan tanda pengenal yang masih berlaku.
6. Menyertakan riwayat hidup.
7. Menyertakan pas foto terbaru ukuran 4x6 dua lembar.
8. Calon dari unsur wartawan:
a. Berjenjang Wartawan Utama.
b. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan (formulir disediakan BPPA dan dapat diunduh di link https://goo.gl/5xgWy5 ).
9. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
10. Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik.