JAKARTA - Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polda Metro Jaya atas kasus kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pengeroyokan. Aktivis sosial itu resmi ditahan 20 hari ke depan usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, saat akan terbang menuju Chile, Amerika Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bahwa ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Semua kemungkinan bisa terjadi, tergantung penyidikan penyidik seperti apa," jelas Argo dalam konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Diketahui sebelumnya, Ratna Sarumpaet diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta. Namun, pihak Polres Metro Bandara enggan menjelaskan detail perihal penangkapan itu.
(Baca Juga: Tersangka Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Polisi)
“Kita hanya mencegah untuk berangkat. Penjelasannya dari Polda saja," ucap Kapolres Metro Bandara Soetta, AKBP Victor Togi Tambunan.
Hingga kini, belum jelas pasal apa yang disangkakan kepada ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu. Namun, perlu diketahui, penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.
(Khafid Mardiyansyah)