“Tuduhan melanggar UU ITE yang dikenakan Polda metro jaya kepada Ratna sangat sunir. Ratna tidak bisa dikenakan UU ITE,” jelas dia.
Oleh karena itu IPW berkeyakinan, kasus Ratna ini hanya heboh di awal dan akan senyap di ujungnya. Sama seperti kasus makar yang dituduhkan polisi ke Ratna bersama sejumlah tokoh kritis beberapa waktu lalu, heboh di awal dan senyap akhirnya.
“Terbukti hingga kini kasus makar yang melibatkan Ratna dan sejumlah tokoh kritis itu tak jelas timbanya. Jika polisi memang berani dan punya bukti yang kuat, kasus makar itu pasti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan dan bukan diambangkan seperti sekarang ini,” tandasnya.
(Mufrod)