JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Islam (MUI) Zainut Tauhid Sa'di mengaku prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi pejudo putri Indonesia, Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018.
"MUI sangat prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi judoka Indonesia Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018 karena menolak untuk melepas hijab saat masuk matras," katanya kepada Okezone, Senin (8/10/2018).
Menurut dia, wasit tak perlu mendiskualifikasi pejudo asal Aceh tersebut hanya karena menolak melepas hijabnya. Wasit, kata Zainut, harus menghormasti hak dari Miftahul Jannah sebagai seorang muslimah.
"Seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya," ucap dia.
Ia menambahkan, penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018 seharusnya dapat mengkomunikasikan hal tersebut dengan para wasit yang memimpin jalannya pertandingan.
(Baca Juga : Begini Aksi Jokowi dan Iriana Joget Bahasa Isyarat saat Pembukaan Asian Para Games)
Sehingga, aturan itu bisa disesuaikan dengan Indonesia yang menjadi tuan rumah Asian Para Games 2018.
(Baca Juga : Ini Alasan Dilarangnya Penggunaan Hijab di Cabor Judo Asian Para Games 2018)
"Dan yang membuat peraturan agar dapat merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM," tandasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)