KPK Buka Peluang Periksa Sjamsul dan Istrinya di KBRI Singapura

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 09 Oktober 2018 21:07 WIB
Jubir KPK, Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura. Hal itu akan dilakukan jika Sjamsul dan Istrinya terus-terusan mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK.

"Kemungkinan itu sebenarnya ada ya, karena KPK juga pernah melakukan pemeriksaan saksi sebelumnya misalnya dalam kasus KTP elektronik ya, KPK pernah lakukan pemeriksaan saksi di Singapura," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).

KPK sendiri telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI setempat untuk meminta keterangan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim terkait penyelidikan baru kasus dugaan suap penerbitan SKL BLBI.‎ Diduga, Sjamsul dan Itjih sudah lama menetap di Singapura.

(Baca juga: KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim untuk Diperiksa Terkait Pengembangan Kasus BLBI)

(Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi BLBI)

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul pada 8 dan 9 Oktober 2018. Namun demikian, hingga saat ini KPK belum mendapatkan informasi kehadiran Sjamsul dan istrinya untuk diperiksa terkait pengembangan perkara BLBI.

Febri menyatakan, pihaknya akan kembali memanggil ulang Sjamsul dan istrinya sebelum merencanakan pemeriksaan di KBRI untuk Singapura. KPK meminta agar Sjamsul dan istrinya kooperatif‎ memenuhi panggilan ulang tersebut.

"Meskipun jadwalnya kami berikan Senin dan Selasa, kami akan panggil sekali lagi dan berikutnya kami akan pertimbangan bagaimana tindak lanjut dari penanganan kasus BLBI ini," ungkapnya.

 

KPK sebenarnya sudah beberapa kali mengagendakan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih pada proses penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Namun, keduanya selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan itu.

KPK menegaskan bahwa dugaan korupsi BLBI tak berhenti sampai di putusan Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis pidana 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK terus mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lainnya.

Sebab, terdapat kerugaian negara yang cukup besar dalam kasus ini. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat penerbitan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini mencapai Rp4,58 triliun.

Oleh karenanya, KPK sedang mengembangkan perkara ini ke tersangka lainnya lewat penyelidikan baru. Penyelidikan baru terhadap kasus ini dibuka setelah adanya putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Dimana, KPK mempertimbangkan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam persidangan.

‎Dalam perkara ini, majelis hakim tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain itu, Syafruddin juga diganjar denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.

Syafruddin pun tidak terima terhadap putusan tersebut. Pihak Syafruddin saat ini sedang mengupayakan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya