JAKARTA - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura. Hal itu akan dilakukan jika Sjamsul dan Istrinya terus-terusan mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK.
"Kemungkinan itu sebenarnya ada ya, karena KPK juga pernah melakukan pemeriksaan saksi sebelumnya misalnya dalam kasus KTP elektronik ya, KPK pernah lakukan pemeriksaan saksi di Singapura," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).
KPK sendiri telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI setempat untuk meminta keterangan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim terkait penyelidikan baru kasus dugaan suap penerbitan SKL BLBI. Diduga, Sjamsul dan Itjih sudah lama menetap di Singapura.
(Baca juga: KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim untuk Diperiksa Terkait Pengembangan Kasus BLBI)
(Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi BLBI)