KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul pada 8 dan 9 Oktober 2018. Namun demikian, hingga saat ini KPK belum mendapatkan informasi kehadiran Sjamsul dan istrinya untuk diperiksa terkait pengembangan perkara BLBI.
Febri menyatakan, pihaknya akan kembali memanggil ulang Sjamsul dan istrinya sebelum merencanakan pemeriksaan di KBRI untuk Singapura. KPK meminta agar Sjamsul dan istrinya kooperatif memenuhi panggilan ulang tersebut.
"Meskipun jadwalnya kami berikan Senin dan Selasa, kami akan panggil sekali lagi dan berikutnya kami akan pertimbangan bagaimana tindak lanjut dari penanganan kasus BLBI ini," ungkapnya.
KPK sebenarnya sudah beberapa kali mengagendakan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih pada proses penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Namun, keduanya selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan itu.