BOGOR - Politikus Partai Golkar Nusron Wahid meminta Komisi Pemilhan Umum (KPU) menjelaskan aturan yang melarang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk berkampanye di lingkungan pondok pesantren.
Nusron menilai, penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan itu tidak mempunyai dasar yang kuat untuk menerapkan aturan tersebut.
"Dasarnya apa (malarang capres dan cawapres ke pesantren)? Kami mempertanyakan kalau KPU melarang Pak Kiai Ma'ruf Amin datang silahturahmi ke pesantren," ujar Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/10/2018).
Menurut Nusron, pesantren itu bukan rumah ibadah, kendati di dalam lingkungannya terdapat masjid. Selain itu, kata dia, pesantren juga bukan lembaga pendidikan seperti sekolah.