"Pesantren itu ada komunitas yang di dalamnya ada kumpulan orang-orang yang mengaji, ada sekolah, kalau Pak Kiai Ma'ruf berceramah, kampanye di dalam masjid meskipun di lingkungan pesantren, mungkin patut dipertanyakan," ujar Nusron.
"Tapi kalau berbincang di rumah kiai di dalam komplek pesantren, masa harus dilarang, terus silahturahmi pada kiai tersebut di mana, di lapangan? kan tidak mungkin," sambung Nusron.
Nusron melihat, rumah para kiai memang mayoritas berada di dalam lingkungan pesantren agar dapat berdekatan dengan ruang kelas belajar dan tempat ibadah seperti masjid atau musala.
"Mestinya harus dipilah-pilah definisinya, di bawa kalau datang ke ruang kelas memang enggak boleh, kampanye di dalam masjid memang enggak boleh, tapi kalo di komplek pesantren saya katakan komunitas luas, ada halaman parkir, rumah kiai, dan lain-lain, apa kemudian itu dilarang," urainya.
Sebelumnya, KPU menyatakan proses kampanye dalam Pemilu dan Pilpres 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Yang dimaksud lembaga pendidikan termasuk kampus dan pesantren.