(Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP 43/2018, Pelapor Kasus Korupsi Bakal 'Dihadiahi' Rp200 Juta)
Menurut Febri, identitas para pelapor perlu dilindungi. Febri pun mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah tersebut. Diharapkan, dengan adanya pemberian hadiah tersebut dapat menambah peran aktif masyarakat untuk melaporkan tindak pidana korupsi.
"Diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi. Dan ketika kasus korupsi itu dilaporkan, tentu saja artinya pengawasan di sekitar lingkungan pelapor tersebut akan lebih maksimal," terangnya.
Febri berharap dengan adanya revisi aturan tersebut dapat lebih menguatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipu, masih ada satu tugas penting terkait perlindungan pelapor kasus korupsi tersebut.
"Semoga memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesi meskipun kita masih punya PR penting terkait dengan perlindungan pelapor, perlindungan saksi, dan perlindungan ahli," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)