Jokowi Teken PP Pelapor Korupsi Bisa Dapat Rp200 Juta, PDIP: Terobosan untuk Berantas Korupsi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 10 Oktober 2018 12:58 WIB
Presiden Jokowi (Dok Okezone)
Share :

Sebelumnya, Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca Juga : Respons KPK soal Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah Rp200 Juta)

Aturan ini menyatakan, para pelapor kasus korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sebesar 2 persen dari total kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dari PP 43/2018.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta," demikian bunyi Pasal 17 dari PP 43/2018.

(Baca Juga : Pelapor Kasus Korupsi Diganjar Rp200 Juta, Ketua KPK Akan Komunikasikan ke Jokowi)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya