Sebelumnya, Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca Juga : Respons KPK soal Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah Rp200 Juta)
Aturan ini menyatakan, para pelapor kasus korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sebesar 2 persen dari total kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dari PP 43/2018.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta," demikian bunyi Pasal 17 dari PP 43/2018.
(Baca Juga : Pelapor Kasus Korupsi Diganjar Rp200 Juta, Ketua KPK Akan Komunikasikan ke Jokowi)
(Erha Aprili Ramadhoni)