JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 28 saksi untuk penyidikan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (ESI), sejak November 2016.
"Sekurangnya, sejak November 2016 hingga hari ini KPK telah memeriksa 28 orang saksi untuk tersangka ESI," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).
(Baca juga: Perjalanan Panjang Pelarian Eddy Sindoro hingga Menyerahkan Diri ke KPK)
(Baca juga: KPK Langsung Periksa Eddy Sindoro Usai Menyerahkan Diri)
Saut menjelaskan, 28 unsur saksi yang telah diperiksa KPK untuk tersangka Eddy Sindoro. 28 unsur saksi tersebut meliputi, staf dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Advokat, Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, dan pihak swasta.
"Untuk pengembangan penyidikannya, sekurangnya sejak November 2016 hingga hari ini, KPK telah memeriksa 28 orang saksi untuk tersangka ESI," terangnya.
Eddy Sindoro sendiri menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat pagi, (12/10/2018), setelah melarikan diri selama sekira dua tahun. Eddy menyerahkan diri ke KPK melalui Atase Kepolisian RI di Singapura.
Eddy Sindoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)