JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (ESI) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat pagi, (12/10). Eddy menyerahkan diri ke KPK melalui Atase Kepolisian RI di Singapura.
Eddy Sindoro sendiri telah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mantan Chairman PT Paramount Enterprise tersebut selalu mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi ataupun tersangka.
Eddy Sindoro diketahui ditetapkan sebagai tersangka pada November 2016 dan baru menyerahkan diri pada 12 Oktober 2018. KPK sempat mengidentifikasi keberadaan Eddy melalui perpanjangan paspor di Myanmar setelah beberapa kali mangkir saat akan diperiksa.
"Pada November 2017, ESI diduga mencoba melakukan perpanjangan paspor Indonesia di Myanmar," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).