Perjalanan Panjang Pelarian Eddy Sindoro hingga Menyerahkan Diri ke KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 12 Oktober 2018 16:37 WIB
Foto: Arie/Okezone
Share :

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (ESI) menyerahkan diri‎ ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat pagi, (12/10). Eddy menyerahkan diri ke KPK melalui Atase Kepolisian RI di Singapura.

Eddy ‎Sindoro sendiri telah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mantan Chairman PT Paramount Enterprise‎ tersebut selalu mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi ataupun tersangka.

Eddy Sindoro diketahui ditetapkan sebagai tersangka pada November 2016 dan baru menyerahkan diri pada 12 Oktober 2018. KPK sempat mengidentifikasi keberadaan Eddy melalui perpanjangan paspor di Myanmar setelah beberapa kali mangkir saat akan diperiksa.

"Pada November 2017, ESI‎ diduga mencoba melakukan perpanjangan paspor Indonesia di Myanmar," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya