Pergub 106/2018 Diterbitkan, Ini Aturan Sistem Ganjil-Genap di Ibu Kota

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 14 Oktober 2018 12:51 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan sistem ganjil-genap di jalanan Ibu Kota meskipun perhelatan Asian Para Games 2018 telah selesai.

Pemberlakuan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Ganjil-Genap. Gubernur Anies Rasyid Baswedan pun telah meneken aturan tersebut pada 12 Oktober 2018.

Sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta diberlakukan sistem ganjil-genap dalam Pasal 1 Pergub 106/2018. Jalan tersebut di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Kemudian sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya