Pergub 106/2018 Diterbitkan, Ini Aturan Sistem Ganjil-Genap di Ibu Kota

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 14 Oktober 2018 12:51 WIB
ilustrasi
Share :

Adapun pemberlakukan sistem ganjil-genap itu dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga tertinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden. Ketua DPR, Ketua DPD, dan Ketua MPR. Selanjutnya Ketua MA, Ketua MK, dan Ketua BPK.

Selain itu, kendaraan tamu negara, pejabat negara asing, kendaraan berplat TNI-Polri, ambulance, Damkar, dan angkutan umum berplat kuning. Serta kendaraan Pertamina, kendaraan pengangkut penyandang disabilitas, dan kendaraan yang telah melalui pertimbangan Polri.

"Pangawasan dan pengendalian kawasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dilaksanakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota," tulis Pasal 7 Pergub 106/2018 itu seperti dikutip Okezone, Minggu (14/10/2018).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya