Sistem Ganjil-Genap Tak Berlaku pada Akhir Pekan & Tanggal Merah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 14 Oktober 2018 20:16 WIB
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Ganjil-Genap.

Aturan ini melanjutkan pengaturan sistem ganjil-genap meskipun perhelatan Asian Para Games 2018 telah berakhir. Namun, sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat ini tak berlaku pada akhir pekan dan setiap libur tanggal merah.

"Tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi Pergub 106/2018 dalam Pasal 3 Ayat 3 yang dikutip Okezone, Minggu (14/10/2018).

Sementara itu, Pasal 3 Ayat 2 Pergub 106/2018 mengatur pemberlakuan sistem ganjil-genap yang ditetapkan dari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada jam pulang kerja mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya