JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, bahwa barang bukti uang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemkab Bekasi berjumlah Rp1,5 miliar, terdiri dari Rp1 miliar dalam mata uang dolar Singapura, sedangkan Rp500 juta berbentuk mata uang rupiah.
“Terkait jumlah uang yang diamankan, selain SGD sekitar Rp1M, KPK juga menemukan ketika mengamankan beberapa pihak di Bekasi sejumlah uang dalam bentuk rupiah dengan nilai lebih dari Rp500 jutaan," ungkap Febri kepada wartawan, Senin (15/10/2018).
Sebelumnya ketika Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dan uang berjumlah Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD).
(Baca Juga: 10 Orang di Bekasi yang Kena OTT Dibawa ke Gedung KPK)
Febri mengutarakan, 10 orang tersebut merupakan unsur pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bekasi. Dan 1 dari 10 orang itu dibawa Tim KPK dari Surabaya.
“Dari 10 orang yang diamankan, 1 orang diantaranya dibawa dari Surabaya, yaitu pihak Swasta. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia.
Dijelaskan Febri, KPK terus memperdalam keterlibatan masing-masing pihak terkait proses perizinan properti kawasan di Bekasi tersebut. Dimana KPK menduga pemberian ini bukanlah untuk yang pertama kali.
“Kami menduga pemberian ini bukanlah yang pertama,” tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)