Polisi Usul Penindakan Hasil E-Tilang Tanpa Sidang

Badriyanto, Jurnalis
Senin 15 Oktober 2018 11:03 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. (Foto: Okezone)
Share :

Meski begitu, sidang akan tetap diterapkan bagi pelanggar yang menyangkal surat tilang yang telah diterbitkan kepolisian. Baik itu karena merasa pasal yang disangkakan tidak tepat atau keberatan.

"Kami sudah formasikan, sudah kita berikan kepada Korlantas. Kan ini urusan Mabes Polri ke antarinstansi, jadi bukan urusan Polda Metro," jelasnya.

(Baca juga: Uji Coba E-Tilang CCTV Terkendala Ini, 116 Kendaraan Berhasil Lolos)

Sekadar diketahui, surat bukti e-TLE atau e-tilang akan langsung dikirim oleh petugas kepolisian ke alamat pemilik kendaraan melalui jasa ekspedisi Pos Indonesia. Pelanggar kemudian dapat membayar denda melalui bank.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya