JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf punya usul untuk meniadakan sidang tilang, termasuk bagi pengendara yang terkena sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau yang biasa disebut tilang elektronik (e-tilang).
Menurut Yusuf, usulan itu sudah disampaikan langsung ke Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri agar dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dibuatkan payung hukumnya. Langkah tersebut diharapkan bisa menyederhanakan proses penindakan para pelanggar lalu lintas.
(Baca juga: Simak! Ini Brosur Sosialisasi E-Tilang CCTV yang Disebar Polisi ke Pengendara)
"Kita sudah berikan ke Korlantas. Nanti tinggal Korlantas yang akan mengirim surat itu kepada MA," ungkap Yusuf ketika berada di Simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba penerapan, Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) pic.twitter.com/r3u33upe8A
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 15 Oktober 2018