Seperti diketahui, pasangan Hermanto-Suparto mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pilkada Sampang ke MK. Pasangan mantap ini menuding telah terjadi pelanggaran dalam proses pilkada Sampang.
(Baca Juga : Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sampang Digelar 27 Oktober)
Pasangan Hermanto-Suparto kalah dari pasangan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat dengan selisih 4.445 suara. Pasangan Hermanto-Suparto meraih 252.676 suara, sementara pasangan Slamet Junaidi-Abdullah mendapat 257.121 suara.
Kemudian MK mengabulkan gugatan pasangan Hermanto-Suparto dengan memutuskan PSU Pilkada Sampang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diperbaiki.
(Baca Juga : Pengamanan di Sampang Diperketat Pasca-Putusan MK Pilkada Diulang)
(Erha Aprili Ramadhoni)