4.408 Napi dan Tahanan Lanjut Usia di Indonesia Butuh Penanganan Khusus

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 17 Oktober 2018 11:17 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Fahreza/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong agar adanya aturan tentang standar perlakuan khusus bagi tahanan dan narapidana lanjut usia (lansia).

Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, tumbuhnya populasi lansia dan bertambahnya usia harapan hidup di pelbagai masyarakat dunia telah melahirkan apa yang sering disebut dalam literatur sebagai population aging atau aging society.

Aging society ialah melonjaknya proporsi jumlah lansia dibandingkan dengan jumlah kelompok muda. Hal itu berimplikasi pula terhadap tingginya jumlah narapidana lansia yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Indonesia.

“Saat ini jumlah tahanan dan narapidana lansia yang tersebar di seluruh Indonesia adalah 4.408 orang. Kebutuhan hadirnya aturan khusus tentang standar perlakuan bagi narapidana dan tahanan lansia sudah dianggap urgen sebagai bagian dari kelompok rentan,” kata Utami dalam pembukaan Seminar Internasional bertajuk Penanganan Narapidana Lanjut Usia yang digelar di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat, (17/10/2018).

 

Seminar yang diikuti oleh 160 orang peserta terdiri dari perwakilan delegasi negara sahabat, yakni Jepang, Singapura, Thailand, Korea, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Laos, dan Filipina ini memperdengarkan pemaparan serta sharing knowledge tentang konsep perlakuan narapidana dan tahanan lansia di tiap-tiap negara.

Selain negara-negara delegasi, Seminar Internasional juga mengikutsertakan perwakilan dari The Asia Foundation (TAF), International Committee of The Red Cross (ICRC), International Criminal Investigative Training Asistance Program (ICITAP), dan United Nations Office Drugs and Crime (UNODC).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya