Geledah Rumah James Riady, KPK Sita Dokumen Izin Lippo Group Terkait Pembangunan Meikarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 18 Oktober 2018 08:43 WIB
Maket Meikarta. Foto/Okezone
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan sejak malam tadi hingga pagi ini. Ada lima lokasi yang digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta di Bekasi.

Lima lokasi tersebut, yakni ‎Apartemen Trivium, rumah CEO Lippo Group James Riady, kantor Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Damkar Bekasi. Dari kelima lokasi tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti.

"‎Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (18/10/2018).

Hingga pagi ini, tim masih melakukan penggeledahan di lima lokasi tersebut. Diduga, masih ada bukti-bukti tambahan yang dicari penyidik terkait kasus ini. "Sampai pagi ini tim Penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan," terangnya.

Baca: Suap Meikarta, Bupati Bekasi Jadi Kepala Daerah Ke-99 Tersangka Korupsi

Baca: Jadi Tersangka Lagi, Billy Sindoro Terancam Hukuman Maksimal

KPK telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya