Polda Riau Limpahkan Berkas Penghina Ustaz Abdul Somad ke Kejaksaan

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Kamis 18 Oktober 2018 16:52 WIB
Ustaz Abdul Somad Tiba di Wasai, Kabupaten Raja Ampat, Papua (foto: Chanry Andrew S)
Share :

PEKANBARU - Polda Riau menyatakan, berkas kasus penghinaan yang dilakukan Jony Boyok (JB) dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, polisi masih menunggu keterangan dari pihak kejaksaan, apakah ada yang perlu dilengkapi lagi atau tidak.

"Kita sudah menyerahkan berkas tahap I ke pihak kejaksaan," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/10/2018).

(Baca Juga: Polda Riau Tak Menahan Pelaku Penghina Ustaz Abdul Somad) 

Jika nantinya ada perbaikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau akan melengkapi sesuai dengan arah penyidik kejaksaan. Namun, jika tidak maka kasusnya sudah siap untuk bergulir ke pengadilan.

Ustaz Abdul Somad (foto: Ist) 

Pihak Polda Riau sendiri tidak melakukan penahanan terhadap Jony Boyok yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Sebab, ancaman hukuman penjara terhadap JB di bawah 5 tahun.

JB dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE (Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik). Di mana dalam pasal tersebut menyatakan 'setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.'

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya