Polda Riau Limpahkan Berkas Penghina Ustaz Abdul Somad ke Kejaksaan

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Kamis 18 Oktober 2018 16:52 WIB
Ustaz Abdul Somad Tiba di Wasai, Kabupaten Raja Ampat, Papua (foto: Chanry Andrew S)
Share :

"Ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta," imbuhnya.

Sebelumnya, Jony Boyok dilaporkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) karena mengina Ustaz Abdul Somad. Pada akun Facebook yang dipostingnya pada 2 September 2018, Jony Boyok mengambarkan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau sebagai dajjal dan setan.

(Baca Juga: Penghina Ustaz Abdul Somad Masih Berstatus Terlapor) 

Pascameng-upload yang mengina Ustaz S2 jebolan Maroko di media sosial itu, Jony Boyok dicari warga. Dia pun diamankan warga dan FPI (Front Pembela Islam) dan serahkan ke Polda Riau pada 5 September 2018.

Ketua kuasa hukum UAS, Zulkarnaen menegaskan, secara pribadi Ustaz Abdul Somad sudah memaafkan Jony Boyok. Namun, belakangan banyak ancaman yang diarahkan ke ustaz bernama lengkap Abdul Somad Batubara itu. Akhirnya kasus inipun dibawa ke ranah hukum untuk memberikan efek jera.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya