Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zainuddin Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zainuddin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar.
Uang tersebut diterima Zainuddin melalui Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha yang berasal dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR. KPK menduga Zainuddin melalu Agus Bhakti membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga.
Atas perbuatannya, Zainuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )