Pihaknya dengan tegas juga sampaikan selama proses penyidikan berlangsung, pabrik kimia yang berlokasi di di jalan Adi Soemarmo No. 257 RT 001/RW 012 Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, dilarang untuk beroprasi untuk sementara waktu hingga kasusnya selesai.
Menyangkut penutupan pabrik selamanya, Hendra mengatakan, jika hal itu bukan ranah kepolisian. "Penutupan pabrik bukan kewenangan kita, itu merupakan kewenangan dari instansi terkait. Yang jelas kita sudah police line, kalau dia melanggar (operasi lagi) sanksinya akan lebih berat. Bagaimana mau operasi lagi wong jelas salah semuanya," pungakasnya.
(Fiddy Anggriawan )