Perangkat Pengintai Israel Diduga Digunakan untuk Amati LGBT di Indonesia

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Senin 22 Oktober 2018 08:02 WIB
Foto Ilustrasi
Share :

Melanggar Hak Privasi Masyarakat

Meski begitu, berita Haaretz ini setidaknya dapat menjadi 'alarm' bagi masyarakat Indonesia karena menurut Wahyudi, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki UU antiintersepsi komunikasi yang memadai.

UUD 1945 Pasal 28 (G) ayat 1 Surveilans massal lewat perangkat pengintai yang memantau percakapan seluruh orang seperti yang dilakukan spyware Pegasus melanggar hak privasi masyarakat yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 (G) ayat 1.

Namun karena belum ada undang-undang yang mengatur, maka jika terjadi pelanggaran, tidak diketahui mekanisme pemulihannya seperti apa.

DPR saat ini sedang menyusun RUU Penyadapan. Namun itupun, menurut Wahyudi, rumusannya masih kurang mengikuti tren teknologi surveilans saat ini yang sangat masif dan belum memastikan perlindungan warga negara dari tindakan surveilans massal.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya