JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim untuk diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap pasangan suami-istri tersebut telah diserahkan ke kediamannya di Singapura dan ke kantor Gadjah Tunggal di Jakarta. Keduanya diagendakan pemeriksaannya pada hari ini dan besok.
"Surat (panggilan) sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan di Indonesia. Untuk surat di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk," kata Febri melalui pesan singkatnya, Senin (22/10/2018).
(Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Sjamsul dan Istrinya di KBRI Singapura)