JAKARTA - Bareskrim Polri akan segera memanggil salah satu bos perusahaan gula, GJ, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Di sisi lain, GJ sedang menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk yang ketiga kalinya.
Namun sidang tersebut urung digelar. Majelis hakim menunda sidang hingga tiga pekan atau 12 November 2018. Karenanya, agenda pemanggilan terhadap GJ dalam kasus dugaan TPPU yang dilaporkan pengusaha TKS dilakukan.
Wakil Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menekankan, penyidik tidak terpengaruh proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum GJ ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan. Itu kan proses pengadilan," kata Daniel di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
(Baca juga: Tanggapan Polri soal Pengajuan Praperadilan Ketiga Bos Gula)
Dalam waktu dekat, Daniel menegaskan memanggil GJ untuk perkembangan proses penyidikan dugaan TPPU itu. "Kami panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kita tonjolkan memang TPPU-nya," tutur Daniel.
Sekadar diketahui, dalam praperadilan itu, GJ mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018. Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.
Tim kuasa hukum GJ tercatat telah tiga kali mengajukan dan dua kali mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang gugatan praperadilan GJ ketiga kalinya yang seharusnya digelar pada Senin ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyatakan hakim menunda sidang lantaran pemohon dan termohon tidak hadir.
(Baca juga: Bareskrim Polri Tetap Usut TPPU Perkara Bos Gula, Meski Sudah 3 Kali Praperadilan)
"Tadi sidang ditunda tiga pekan karena pemohon dan termohon tidak hadir, serta pemanggilannya harus melalui PN Jakarta Pusat," tutur Achmad yang juga belum menyebutkan kemungkinan pencabutan kembali gugatan itu.
"Ditunda sampai 12 November 2018 sebab perlu pemanggilan pemohon dan termohon harus melalui Pengadilan Jakarta Pusat," ucap Achmad.
(Qur'anul Hidayat)