Dalam waktu dekat, Daniel menegaskan memanggil GJ untuk perkembangan proses penyidikan dugaan TPPU itu. "Kami panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kita tonjolkan memang TPPU-nya," tutur Daniel.
Sekadar diketahui, dalam praperadilan itu, GJ mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018. Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.
Tim kuasa hukum GJ tercatat telah tiga kali mengajukan dan dua kali mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang gugatan praperadilan GJ ketiga kalinya yang seharusnya digelar pada Senin ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyatakan hakim menunda sidang lantaran pemohon dan termohon tidak hadir.