Sjamsul Nursalim dan Istrinya Mangkir 2 Kali Panggilan Pemeriksaan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 23 Oktober 2018 18:45 WIB
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk (foto: Arie/Okezone)
Share :

 

Sebab, terdapat kerugaian negara yang cukup besar dalam kasus ini. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat penerbitan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini mencapai Rp4,58 triliun.

Oleh karenanya, KPK sedang mengembangkan perkara ini ke tersangka lainnya lewat penyelidikan baru. Penyelidikan baru terhadap kasus ini dibuka setelah adanya putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Dimana, KPK mempertimbangkan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam persidangan.

‎Dalam perkara ini, majelis hakim tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain itu, Syafruddin juga diganjar denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya