KPK Panggil 11 Saksi untuk Dalami Peran Billy Sindoro dalam Suap Meikarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 24 Oktober 2018 11:36 WIB
Billy Sindoro saat di Gedung KPK (Harits/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 saksi hari ini, untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Mereka akan diperiksa untuk proses penyidikan tersangka, Billy Sindoro (BS), Direktur Operasional Lippo Group.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa melalui saksi-saksi tersebut, penyidik akan mendalami sejumlah hal. “Mulai dari proses perizinannya, pertemuan-pertemuan dan aliran-aliran dana," katanya saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (24/10/2018).

Adapun, sebelas saksi yang diagendakan‎ untuk diperiksa yakni, Supervisor Lippo Group Satriyadi; Kepala Departemen Land Acquisition Perijinan Edi Dwi Soesianto; PNS pada Dinas DPMPTSP Bekasi Entin; PNS pada Dinas Damkar Bekasi Gilang Yudha; Kabid pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Andi.

Kemudian, Kadishub Pemkab Bekasi Suhup; PNS pada Dinas DPMPTSP Bekasi Sukmawaty Kanahadijat; Kadis PUPR Pemprov Jabar HM Guntoro; Kabid Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Damkar Bekasi Asep Buchori; honorer pada Dinas Damkar Bekasi Dini Bashirotun Nisa; serta PNS pada Dinas DPMPTSP Kasimin.

 

Febri Diansyah (Arie/Okezone)

KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Sembilan tersangka tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

(Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa James Riady di Kasus Suap Meikarta)

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

(Baca juga: KPK Geledah Istana Bos Lippo James Riady, Apa yang Ditemukan?)

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

 

Tersangka suap izin proyek Meikarta (Arie/Okezone)

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

(Baca juga: Akui Bersalah, Bupati Bekasi Minta Maaf atas Suap Meikarta)

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

(Baca juga: KPK Geledah Kantor Lippo Cari Bukti Suap Meikarta)

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya