JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. Gugatan berkaitan dengan penetapan tersangka Irwandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengalokasian dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Hakim Riadi saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/10/2018).
Menurut Hakim Riadi, penangkapan, penetapan tersangka, serta penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi Yusuf telah sesuai dan sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hakim Riadi juga menyatakan tangkap tangan KPK terhadap Irwandi sah sesuai hukum.
"Menyatakan tindakan tangkap tangan dari termohon (KPK) kepada pemohon (Irwandi) dan penahanannya adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat," terangnya.