Irwandi Yusuf Akui Batal Nikahi Steffy Burase karena Ketangkep KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 24 Oktober 2018 19:18 WIB
Foto: Sindo
Share :

JAKARTA - Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf mengakui batal menikahi mantan model cantik, Fenny Steffy Burase karena lebih dulu ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwandi ditangkap KPK dua hari sebelum hari pernikahannya dengan Steffy.

‎"Iya enggak jadi (nikah), karena kena tangkap," singkat Irwandi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

‎Sebelumnya, kuasa hukum Steffy Burase, Fahri Timur mengungkapkan bahwa kliennya dengan Irwandi Yusuf memang telah merencanakan pernikahan secara resmi pada 5 Juli 2018, lalu. Namun, dua hari sebelum menikah, Irwandi ditangkap KPK.

"Mestinya mereka akan menikah, mereka akan menikah itu mestinya dua hari setelah penangkapan itu. Mungkin peristiwa (pernikahan) itu akan terjadi, tapi siapa yang duga," kata Fahri saat mendampingi Steffy bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 22 Oktober 2018.

 (Baca juga: KPK Kembali Periksa Steffy Burase untuk Penyidikan Irwandi Yusuf)

(Baca juga: Blak-blakan Steffy Burase: Sempat Buat Surat Nikah untuk Umrah, Lalu Dibuang)

Sekadar informasi, Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otsus Aceh tahun anggaran 2018 oleh KPK.

Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni, Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

 

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya