Korban hanya bisa pasrah saat guru gadungan ini melakukan aksi bejatnya. Terlebih di rumah korban tak ada keluarga maupun orang lain.
"Dari pelaku diamankan satu HP, pakaian pelaku berupa songkok hitam, baju koko lengan panjang warna putih, dan sarung putih bermotif garis-garis," lanjut Taufan.
Kepolisian juga mengamankan sebuah jaket hitam, baju jubah, dan satu unit sepeda motor Suzuki Titan dengan Nopol P 4906 DV.
Akibat perbuatan ini pelaku kita jerat dengan pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
(Qur'anul Hidayat)