Polri Telusuri Jejak Digital Tersangka Pembawa Bendera HTI di Garut

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 26 Oktober 2018 21:18 WIB
Foto: Okezone
Share :

 (Baca juga: Uus Ditahan Terkait Pembakaran Bendera HTI, 3 Lainnya Dibebaskan)

Sebagaimana diketahui, Uus Sukmawan seorang pemuda yang diketahui pembawa bendera HTI ke acara HSN di Garut ditetapkan tersangka oleh polisi, karena disebut-sebut menjadi biang keladi kegaduhan.

"Saudara Uus yang dengan sengaja melakukan hal itu, maka disimpulkan bahwa Uus di denda Rp900 ribu dan 3 minggu kurungan penjara karena Uus dianggap membuat kegaduhan, sedangkan tiga Banser tidak dianggap bukan unsur pidana," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya