JAKARTA - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait pengawasan DPRD Kalimantan Tengah atas pembuangan limbah ke Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah.
Empat dari tujuh tersangka merupakan wakil rakyat yang duduk di Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta yakni PT PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) selaku pemberi suap
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan kasus ini berawal dari PT BAP yang bergerak di kelapa sawit melakukan lobi kepada DPRD Kalimantan Tengah agar tidak melakukan konferensi pers ke media masa mengenai tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan tersebut.
Sekalipun melakukan konferensi pers, PT BAP meminta DPRD menyatakan proses izin HGU sedang berjalan. Laode mengatakan pengelolaan limbah oleh PT BAP dan menyebabkan pencemaran lingkungan khususnya Danau Sembuluh agar tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kalimantan Tengah.
"Muncul pembicaraan "kita tahu sama tahulah'," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).