(Baca Juga : OTT DPRD Kalteng, KPK Tetapkan Tujuh Orang sebagai Tersangka)
Sekadar diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 4 anggota DPRD Kateng sebagai penerima suap, yaitu Mereka yakni Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng; Funding LH Bangkan (PUN) ( tidak dibacakun), dua Anggota Komisi B DPRD Prov Kalteng; Arisavanah (A) dan Edy Rosada (ER).
Sementara itu, tiga orang lainnya dari pihak swasta ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Mereka yakni Edy Saputra Suradja; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, Willy Agung Adipradhana; CEO PT BAP Wilavah Kalimantan Tengah bagian Utara, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy; Manajer Legal PT BAP.
(Baca Juga : OTT Anggota DPRD Kalteng Diduga Terkait Limbah Perusahaan di Danau Sembulu)
(Erha Aprili Ramadhoni)