Suap DPRD Kalteng Terkait Pengawasan Pembuangan Limbah ke Danau Sembuluh

Bayu Septianto, Jurnalis
Sabtu 27 Oktober 2018 17:40 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat konferensi pers soal OTT Anggota DPRD Kalteng. (Foto : Bayu Septianto/Okezone)
Share :

 (Baca Juga : OTT DPRD Kalteng, KPK Tetapkan Tujuh Orang sebagai Tersangka)

Sekadar diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 4 anggota DPRD Kateng sebagai penerima suap, yaitu Mereka yakni Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng; Funding LH Bangkan (PUN) ( tidak dibacakun), dua Anggota Komisi B DPRD Prov Kalteng; Arisavanah (A) dan Edy Rosada (ER).

Sementara itu, tiga orang lainnya dari pihak swasta ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Mereka yakni Edy Saputra Suradja; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, Willy Agung Adipradhana; CEO PT BAP Wilavah Kalimantan Tengah bagian Utara, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy; Manajer Legal PT BAP.

(Baca Juga : OTT Anggota DPRD Kalteng Diduga Terkait Limbah Perusahaan di Danau Sembulu)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya