Sinar Mas Group Sesalkan Petinggi Salah Satu Anak Perusahaannya Terjerat OTT KPK

Bayu Septianto, Jurnalis
Sabtu 27 Oktober 2018 20:31 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat konferensi pers soal OTT Anggota DPRD Kalteng. (Foto : Bayu Septianto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai tersangka penerima suap. Suap ini diduga terkait fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.

Empat wakil rakyat itu diduga menerima uang suap dengan total mencapai Rp 240 juta dari petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Tiga orang petinggi PT BAP yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

PT BAP sendiri diketahui merupakan anak usaha dari Sinar Mas Group. Sinar Mas Agribusiness and Food sebagai perusahaan yang menaungi PT BAP menyesalkan adanya peristiwa ini.

"Pernyataan yang dikeluarkan oleh KPK, bahwa satu eksekutif dari PT SMART Tbk dan dua eksekutif dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sebagai tersangka dan perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut sehubungan dengan proses penyelidikan KPK terkait dengan kasus DPRD Kalteng sangat mengkhawatirkan dan disesalkan," ujar Head of Corporate Communications at Sinar Mas Agribusiness and Food, Dian Wulan Suling dalam keterangannya, Sabtu (27/10/2018).

Dian mengungkapkan perusahaanya akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyidikan yang sedang ditangani KPK.

Ia juga berharap kasus ini dapat diselesaikan secepatnya.

Belajar dari kasus ini, Sinar Mas Agribusiness and Food berharap anak-anak perusahaannya mematuhi setiap aturan yang ada di Indonesia.

"Mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Diketahui KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini, baik pihak yang diduga sebagai penerima maupun pemberi.

Mereka yang diduga penerima suap adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.

(Baca Juga : Kena OTT, Dirut Sinar Mas Agro Resources Masih Diperiksa KPK)

Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi suap yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.

Namun, satu tersangka yakni Teguh Dudy Zaldy tak ikut ditangkap dalam OTT kemarin. KPK pun meminta Teguh untuk segera menyerahkan diri. 

(Baca Juga : KPK: PT BAP Suap DPRD Kalteng agar Perizinan Bermasalah Tak Disampaikan ke Publik)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya