JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka dugaan suap terkait fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.
Empat wakil rakyat itu diduga menerima uang suap dengan total mencapai Rp 240 juta dari petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Suap ini diduga agar Komisi B DPRD Kalteng tak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal pencemaran lingkungan pengolahan sawit yang diduga dilakukan perusahaan tersebut ke Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, awalnya para anggota DPRD Komisi B itu menerima laporan masyarakat soal pembuangan limbah pengolahan sawit ke Danau Sembuluh. Para anggota Komisi B DPRD Kalteng itu langsung melakukan kunjungan ke lokasi dan bertemu pihak PT BAP.
"Dalam pertemuan itu kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit namun sejumlah perizinan diduga bermasalah," kata Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
PT BAP yang merupakan anak usaha dari Sinar Mas Group itu diketahui bermasalah dalam sejumlah proses perizinan diantaranya Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah. Diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.
Akhirnya, PT BAP pun menyuap keempat anggota DPRD itu dengan uang Rp 240 juta. KPK turut menduga ada pemberian lain ke anggota Komisi B DPRD Kalteng dari PT BAP.
"PT BAP meminta adanya rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. Muncul pembicaraan bahwa 'kita tahu sama tahu lah'," jelas Syarif.
Syarif memaparkan ternyata PT BAP juga meminta para wakil rakyat itu untuk menggelar jumpa pers. Namun, PT BAP meminta agar para anggota Komisi B DPRD itu menjelaskan ke publik bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU.
"Pihak PT. BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tldak benar PT. BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan," tuturnya.