KPK: PT BAP Suap DPRD Kalteng agar Perizinan Bermasalah Tak Disampaikan ke Publik

Bayu Septianto, Jurnalis
Sabtu 27 Oktober 2018 19:34 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers soal OTT anggota DPRD Kalteng, Sabtu (27/10/2018). (Foto: Bayu Septianto/Okezone)
Share :

Diketahui KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini, baik pihak yang diduga sebagai penerima maupun pemberi.

Mereka yang diduga penerima suap adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.

(Baca Juga : KPK Minta Kementerian LHK Evaluasi Izin Pengolahan Sawit di Sekitar Danau Sembuluh

Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi suap yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.

Namun, satu tersangka yakni Teguh Dudy Zaldy tak ikut ditangkap dalam OTT kemarin. KPK pun meminta Teguh untuk segera menyerahkan diri.

(Baca Juga : Kena OTT, Dirut Sinar Mas Agro Resources Masih Diperiksa KPK)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya