JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka dugaan suap terkait fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.
Empat wakil rakyat itu diduga menerima uang suap dengan total mencapai Rp 240 juta dari petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Suap ini diduga agar Komisi B DPRD Kalteng tak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal pencemaran lingkungan pengolahan sawit yang diduga dilakukan perusahaan tersebut ke Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, awalnya para anggota DPRD Komisi B itu menerima laporan masyarakat soal pembuangan limbah pengolahan sawit ke Danau Sembuluh. Para anggota Komisi B DPRD Kalteng itu langsung melakukan kunjungan ke lokasi dan bertemu pihak PT BAP.
"Dalam pertemuan itu kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit namun sejumlah perizinan diduga bermasalah," kata Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
PT BAP yang merupakan anak usaha dari Sinar Mas Group itu diketahui bermasalah dalam sejumlah proses perizinan diantaranya Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah. Diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.
Akhirnya, PT BAP pun menyuap keempat anggota DPRD itu dengan uang Rp 240 juta. KPK turut menduga ada pemberian lain ke anggota Komisi B DPRD Kalteng dari PT BAP.
"PT BAP meminta adanya rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. Muncul pembicaraan bahwa 'kita tahu sama tahu lah'," jelas Syarif.
Syarif memaparkan ternyata PT BAP juga meminta para wakil rakyat itu untuk menggelar jumpa pers. Namun, PT BAP meminta agar para anggota Komisi B DPRD itu menjelaskan ke publik bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU.
"Pihak PT. BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tldak benar PT. BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan," tuturnya.
Diketahui KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini, baik pihak yang diduga sebagai penerima maupun pemberi.
Mereka yang diduga penerima suap adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.
(Baca Juga : KPK Minta Kementerian LHK Evaluasi Izin Pengolahan Sawit di Sekitar Danau Sembuluh)
Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi suap yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.
Namun, satu tersangka yakni Teguh Dudy Zaldy tak ikut ditangkap dalam OTT kemarin. KPK pun meminta Teguh untuk segera menyerahkan diri.
(Baca Juga : Kena OTT, Dirut Sinar Mas Agro Resources Masih Diperiksa KPK)
(Erha Aprili Ramadhoni)