4 Fakta OTT Anggota DPRD Kalteng dan Pimpinan Sinar Mas Agro

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 28 Oktober 2018 09:01 WIB
Pengungkapan OTT anggota DPRD Kalteng. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan suap Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan, dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.

Hal itu berkaitan dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) selaku pemberi suap. BAP sendiri diketahui merupakan anak usaha dari Sinar Mas Group. KPK kemudian berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku. Berikut fakta-fakta OTT DPRD Kalimantan Tengah yang Okezone rangkum, Minggu (28/10/2018):

1. KPK Tetapkan 7 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah, di Jakarta, Jumat 26 Oktober 2018.

Empat dari tujuh tersangka merupakan wakil rakyat yang duduk di Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta yakni PT PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) selaku pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan OTT ini terkait penerimaan hadiah atau janji terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan Iingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.

"Sebagai pihak yang diduga penerima, BM, PUN, A, dan ER. Sebagai pihak yang diduga pemberi: ESS, WAA dan TD," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

2. Suap ke Komisi B DPRD Kalteng untuk Tutupi Kasus Limbah Sawit

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait pengawasan DPRD Kalimantan Tengah atas pembuangan limbah ke Danau Sembuluh.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan kasus ini berawal dari PT BAP yang bergerak di kelapa sawit melakukan lobi kepada DPRD Kalimantan Tengah agar tidak melakukan konferensi pers ke media masa mengenai tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan tersebut.

Sekalipun melakukan konferensi pers, PT BAP meminta DPRD menyatakan proses izin HGU sedang berjalan. Laode mengatakan pengelolaan limbah oleh PT BAP dan menyebabkan pencemaran lingkungan khususnya Danau Sembuluh agar tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kalimantan Tengah.

"Muncul pembicaraan 'kita tahu sama tahulah'," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 27 Oktober 2018.

3. KPK Minta KLHK Evaluasi Perusahan Sawit di Danau Sembaluh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi perusahaan kebun sawit yang berlokasi di sekitar Danau Sembuluh, Seruyan, Kalimantan Tengah. Tak hanya KLHK, KPK juga meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang melakukan hal yang sama.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan ada sejumlah masalah perizinan yang ditemukan KPK di sekitar Danau Sembuluh. Salah satu perusahaan yang bermasalah adalah PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), salah satu anak usaha dari PT Sinar Mas.

"Kami ingin menyampaikan juga kementerian yang relevan khusus KLHK, Pertanian, Agraria dan Tata Ruang untuk segera mengevaluasi semua perkebunan sekitar situ. Karena menurut informasi sementara kita dapat, walaupun beroperasi sejak 2006 kalau enggak salah PT BAP sejak lama sampai hari ini (belum jelas) kapan perizinan selesai," ujar Laode M Syarif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

4. Sinar Mas Group Sesalkan Kasus Suap yang Dilakukan Anak Buah Perusahaannya

PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) merupakan anak usaha dari Sinar Mas Group. Sinar Mas Agribusiness and Food sebagai perusahaan yang menaungi PT BAP menyesalkan adanya peristiwa ini.

"Pernyataan yang dikeluarkan oleh KPK, bahwa satu eksekutif dari PT SMART Tbk dan dua eksekutif dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sebagai tersangka dan perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut sehubungan dengan proses penyelidikan KPK terkait dengan kasus DPRD Kalteng sangat mengkhawatirkan dan disesalkan," ujar Head of Corporate Communications at Sinar Mas Agribusiness and Food, Dian Wulan Suling, dalam keterangannya.

Dian mengungkapkan perusahaannya akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyidikan yang sedang ditangani KPK. Ia juga berharap kasus ini dapat diselesaikan secepatnya. Belajar dari kasus ini, Sinar Mas Agribusiness and Food berharap anak-anak perusahaannya mematuhi setiap aturan yang ada di Indonesia.

"Mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia," jelasnya. (han)

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya