Instruksi itu disampaikan Pemerintah Australia melalui layanan Smartraveller dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia.
“Menyusul jatuhnya pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018, para pejabat dan kontraktor pemerintah Australia telah diperintahkan untuk tidak terbang dengan Lion Air. Keputusan ini akan ditinjau ketika temuan dari investigasi kecelakaan sudah jelas ” demikian isi instruksi tersebut sebagaimana dikutip dari Guardian, Senin (29/10/2018).
BACA JUGA: KNKT: Lion Air JT-610 Sempat Sentuh 3000 Meter Di Atas Permukaan Laut
Sejauh ini belum ada informasi mengenai korban warga negara asing dalam insiden jatuhnya JT610 dan proses pencarian korban masih berlangsung.
Sempat muncul dugaan bahwa kecelakaan terjadi akibat kerusakan mesin hingga adanya kebocoran bahan bakar. Meski membenarkan bahwa pilot pesawat JT610 sempat meminta berputar balik ke bandara, Kepala Otoritas Bandara Internasional Soekarno Hatta, Bagus Sanjoyo mengatakan bahwa tidak ada kerusakan mesin atau kebocoran bahan bakar yang terjadi.
(Rahman Asmardika)