KARAWANG – Tiga jaksa menjadi korban pesawat Lion Air yang jatuh di perairan Tanjung, Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018). Selain ketiga jaksa itu, ada 1 staf dari Kejaksaan Negeri Bangka Belitung dan istri dari seorang jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan ada 5 warga adiyaksa yang menjadi korban dalam musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, rute Jakarta-Pangkalpinang tersebut. Kelimanya, terdiri atas 3 jaksa, 1 staf Kejari Babel, dan seorang istri dari salah satu jaksa.
"Andri Wiranova, koordinator Kejati Babel, bersama Istrinya Nia Sugiono; Dodi Junaedi Kasipitsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang; Sandi Johan Ramadan, jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Pangkalpinang; karyawan Kejaksaan Tinggi Babel atas nama Sastiarta," papar Mukri, di Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).
Ia menjelaskan, institusinya pun mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga korban.
"Untuk itu, atas nama institusi kami ucapkan belasungkawa dan mohon doa," katanya.
Sebelumnya, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 dinyatakan hilang kontak sekitar pukul 06.31 WIB, saat tengah berada di sekitar kawasan Karawang, Jawa Barat.