Keluarga Dilarang Melihat Jasad Korban Lion Air, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 30 Oktober 2018 16:46 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Rumah Sakit (RS) Polri melarang pihak keluarga untuk melihat jasad korban jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 di perairan laut Karawang, Jawa Barat. Pasalnya, kondisi korban dapat menimbulkan trauma psikis terhadap kerabat yang melihatnya.

"Kalau untuk melihat jenazahnya tidak kami sarankan, karena kondisi yang seperti itu daripada nanti trauma psikisnya terlalu besar, kami harapkan setelah kami serahkan tidak dibuka lagi penutup jenazahnya," kata Kapusdokkes Polri Brigjen Arthur Tampi di RS Polri, Jakarta Timur, Selasa (30/10/2018).

Dengan berat hati, tim DVI Polri harus menyampaikan bahwa banyaknya korban dari kecelakaan pesawat Lion Air yang tidak utuh. Sebab itu, kata Arthur, pihaknya mau tidak mau nanti akan menyerahkan jasad korban ke keluarga dalam keadaan yang tidak utuh.

 (Baca juga: Basarnas Tegaskan Belum Ada Batas Waktu Evakuasi Korban Lion Air JT-610)

(Baca juga: 2 Kantong Jenazah Korban Lion Air Kembali Dibawa ke RS Polri)

"Prosesnya akan seperti itu (penyerahan jenazah)," tutur Arthur.

Sampai saat ini, Tim DVI Polri telah menerima laporan data Antemortem dari 185 keluarga korban jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 di perairan laut Karawang, Jawa Barat. Sejauh ini, sudah 72 pihak keluarga yang melakukan tes DNA.

"Sampai saat ini yang kami terima data Antemortem itu sudah 185 dan yang kemudian yang kami ambil DNA-nya sekitar 72 dan masih berlangsung hingga saat ini," kata Arthur.

 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya